PILIH BAHASA
KETUA
Drs. H. Zulkadri Ridwan, SH., MH.
 
MENU UTAMA
Halaman Depan
Sejarah
Alamat Kami
Visi dan Misi
Tugas & Fungsi
Struktur Organisasi
Peta Yurisdiksi
Berita
Buku Tamu
Search
Agenda Kerja Pimpinan
Agenda Kerja Satker
KEPEGAWAIAN
Profil Hakim
Profil Kepaniteraan
Profil Kesekretariatan
Data Honorer
Statistik Pegawai
SOP
SOP Berperkara
Pedoman Prilaku Hakim
SOP Administrasi Umum
SOP Keuangan
SOP Kepegawaian
MENU PERKARA
Biaya Berperkara
Jadwal Sidang
Panggilan Ghoib
Publikasi Putusan
Akta Cerai
Jurnal Keuangan Perkara
Mediasi
Pengembalian Sisa Panjar
Iwadh
Prodeo
Sidang Keliling
Statistik Perkara
Register Perkara
Grafik Perkara Masuk
Grafik Perkara Putus
Perkara Masuk
Perkara Putus
Rekap Jenis Perkara
TRANSPARANSI
Program Kerja
LAKIP
DIPA
Laporan Keuangan
RENSTRA
Laporan Akses Informasi
Realisasi Anggaran
Keuangan Perkara
Sarana dan Prasarana
PNBP
Pengumuman Pengadaan
Daftar Aset BMN
LHKPN
Surat Perjanjian dg Pihak Ketiga
Surat Menyurat
Hasil Penelitian
INFORMASI DAN PENGADUAN
Maklumat dan Standar PA
PELAYANAN INFORMASI
Hak-hak Pemohon Informasi
Prosedure Pengaduan
Mekanisme Pengaduan
Hak-hak Pelapor dan Terlapor
Hak Pencari Keadilan
Statistik Pengaduan
Informasi/Kebijakan Pejabat untuk Umum
Informasi Program dan Kegiatan
PENGAWASAN
Gambaran Umum Pelanggaran
Langkah Dalam Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Disiplin Pegawai
Putusan MKH
ALAMAT PA SEWILAYAH
PTA BENGKULU
PA BENGKULU
PA ARGAMAKMUR
PA MANNA
PA LEBONG
Halaman Depan arrow Berita arrow SOP Administrasi UMUM arrow SOP Penghapusan Barang Milik Negara
PDF Cetak E-mail
PENGADILAN AGAMA CURUP Kelas IB

SOP Penghapusan Barang Milik Negara

 

NO

URAIAN KEGIATAN

WAKTU PENYELESAIAN

PENANGGUNG JAWAB

KETERANGAN

II. PENATA USAHAAN SARANA DAN PRASARANA KANTOR

 

 

 

F. PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA

 

 

 

1

Mengusulkan panitia penghapusan barang kepada pimpinan untuk di SK-kan

30 menit

Kasubbag Umum

 

2

Kemudian Panitia mengumpulkan dokumen barang- barang yang akan dihapus

1 hari

Panitia

 

3

Panitia meneliti dan menilai kondisi serta kegunaan barang-barang yang akan dihapus

1 hari

Panitia

 

4

Panitia menghubungi Instansi terkait yang berhubungan dengan barang-barang yang akan dihapus

1 jam

Panitia

 

5

Panitia menyurat ke DJKN untuk Rekomendasi penghapusan non kendaraan dan ke DLAJJ untuk penghapusan kendaraan

2 jam

Panitia

 

6

Panitia mengirim berkas penghapusan kepada Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI

1 jam

Panitia

 

7

Setelah Kepala BUA MA RI SK persetujuan penghapusan datang, selanjutnya panitia bermohon untuk jadwal Pelelangan kepada KPKNL

2 jam

Panitia

 

8

Melaporkan hasil pelelangan penghapusan kepada pimpinan dengan bukti Risalah Lelang.

15 menit

Panitia

 

 
< Sebelumnya
HIMPUNAN PERATURAN
Peraturan Mahkamah Agung
Surat Edaran MA
Keputusan Ketua MA
Keputusan Sekretaris MA
Fatwa MA
Peraturan Perundangan
Peraturan Perundangan
Naskah MA RI
Pertimbangan/Nasihat Hukum MA RI
Login Form





Kata Sandi hilang?
Jumlah Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini16
mod_vvisit_counterKemarin132
mod_vvisit_counterMinggu ini2012
mod_vvisit_counterBulan ini3259
mod_vvisit_counterSemua93851
LINK WEBSITE
KOMUNIKASI DATA SAI

KOMUNIKASI DATA RKAKL